KONSULTASIKAN MASALAH ANDA
Hubungi Kami

Hukum Tuhan dan Antroposentrisme Manusia

Dr. Fokky Fuad Wasitaatmadja, SH, M.Hum
Penulis:
Table of Contents

Allah adalah realitas tunggal, Dia tak dapat disamakan dengan apapun yang ada dalam jagat semesta ini (Qs.[112]:4). Dia Maha Tunggal dalam segalanya yang tak tercapai oleh realitas akal manusia sekalipun. Pada sisi yang berbeda terdapat makhluk yang Dia ciptakan secara berpasangan (Qs.[51]:49). Manusia dalam wujud laki-laki dan perempuan, hewan dalam wujud jantan dan betina, langit dan bumi, malam dan siang, dan segala ciptaan yang berada dalam keadaan berpasangan.

Memahami wujud Allah Yang Maha Tunggal secara historis telah dilakukan oleh manusia sejak ia diciptakan. Manusia dengan komponen mekanika kerja akal mencoba untuk memahami hadirnya Tuhan. Manusia yang berfikir membentuk sebuah pemahaman atas wujud Tuhan yang tak tercapai indera. Walaupun manusia masih berperadaban rendah sekalipun, ia tidak pernah kehilangan rasa bertuhan sebagai fitrah. Untuk itu ia disebut zoon religion (Umar, 2020).

Antroposentrisme manusia membentuk Tuhan sesuai dengan apa yang difahami oleh manusia. Tuhan yang dibentuk dalam akal dan diwujudkan dalam budaya maskulin manusia ikut mempersepsi Tuhan dalam wujud laki-laki. Sosok tuhan kini tercipta dalam persepsi, hasil konstruksi akal yang dibentuk oleh pemahaman laki-laki. Sosok makhluk penguasa yang dengan itu ia menginterpretasikan dunianya, termasuk Tuhan. Laki-laki sendiri menyatakan sebagai pemimpin dan pengendali atas pemaknaan bahwa perempuan diciptakan dari rulang rusuknya. Pemahaman ini yang memunculkan pendapat bahwa perempuan adalah kelas kedua di bawah laki-laki. Sesungguhnya perlu juga diperhatikan bahwa beberapa ayat dalam Qur’an yang menunjukkan adanya persamaan unsur pembuatan laki-laki dan perempuan (Nursalikah, 2021).

Tuhan yang hadir sesungguhnya adalah Tuhan secara epistemologis, tuhan yang diwujudkan dalam pemahaman benak manusia (laki-laki). Ia bukanlah Tuhan ontologis, atau Tuhan yang sesungguhnya karena Tuhan ontologis tak tercapai indera. Hanya Nabi, dan tentunya Rasulullah Saw. yang pernah bertemu Tuhan secara wujud ontologis dalam peristiwa Isra Mikraj.

Manusia selain Nabi dan Rasul hanya mampu mempersepsi, berimajinasi tentang bagaimana Tuhan itu melalui riwayat yang dikisahkan secara naratif dalam Kitab Suci (Qur’an). Hasil persepsi ini sangat dipengaruhi oleh budaya yang umumnya bersifat patriakhi dan maskulin, sehingga Tuhan yang hadir adalah Tuhan dalam sosok laki-laki.

Sosok Tuhan dengan wujud dan sifat yang perkasa, kuasa, menghukum, lebih ditonjolkan dibandingkan sifat femininNya seperti Maha Lembut (Qs.[12]:100), Maha Pengasih (Qs.[20]:5), Maha Penyayang (Qs.[15]:49). Sifat maskulin Tuhan dalam berbagai kebudayaan bahkan diwujudkan dalam bentuk fisik laki-laki secara utuh, dan dalam berbagai literasi bahasa dunia Tuhan menggunakan kata ganti laki-laki Dia laki-laki (He) dan bukan Dia perempuan (She) . Penggunaan kata He laki-laki bagi Tuhan tidak berarti bahwa ini menjadi pendukung superioritas patriaki dalam Al-Qur’an. Nilai kesetaraan ditampilkan dalam al-Qur’an dan membedakan hanyalah ketakwaannya (Dinal Maula, 2020).
Tuhan hakikatnya tidaklah laki-laki dan tidak perempuan, karena Dia berbeda dengan makhluk (Nafis, tt.). Dia tak berpasangan, Dia Maha Tunggal dalam wujud dan sifatNya, Dia Yang Maha Tunggal berada dalam singgasana arsy, Dia yang tak terbandingkan dengan apapun (Qs.[42]:11).
Pada konstruksi budaya manusia, sosok Tuhan yang tak terkomparasi nalar ini begitu jauh dalam pemahaman akal. Manusia mencoba meletakkan tuhan lebih dekat lagi. Tuhan yang dapat difikirkan dan lebih dapat diterima dalam budaya manusia, tuhan yang dekat dengan kebudayaan manusia yang berkarakter patriaki. Maka budaya patriaki manusia merekonstruksi tuhan yang dapat difikirkan dan dicerna akal.
Tuhan yang dapat dicerna akal dalam wujudNya ini telah menjadikan manusia menciptakan tuhan dalam benaknya. Ia tidak hanya berada dalam benak, tetapi juga dibendakan secara wujud. Tuhan yang tercipta adalah tuhan dalam persepsi budaya patriaki kini hadir dalam sosok laki-laki. Peradaban manusia mengenal beberapa nama objek yang dituhankan: Baal, Latta, Uzza, Hubal, dan beragam benda yang dituhankan oleh manusia. Tuhan yang didekatkan sekaligus terbendakan, yang tentunya tidak sama secara mutlak dengan wujud ontologis Tuhan yang sesungguhnya.
Tidak cukup tuhan dihadirkan tetapi juga dibentuk dalam personifikasi laki-laki. Semua relasi dengan gagasan ketuhanan menjadi turunan dan sifat patriaki laki-laki.

Hukum dalam Personifikasi Patriaki
Hukum tertinggi adalah hukum-hukum kehendak Tuhan. Dia diwujudkan dalam beragam narasi teks mulai Kitab Suci hingga aturan perundangan dan beragam putusan pengadilan. Hukum Tuhan sebagai hukum tertinggi juga membawa sifat-sifat patriaki. Karakter hukum adalah tegas, keras, tidak pandang bulu, menghukum, menjatuhkan sanksi dan penderitaan bagi pelanggar hukum.
Konstruksi hukum ini tidak lepas dari persepsi manusia terhadap Tuhan dalam konsep maskulin patriaki. Hukum merupakan wujud dari proses pengendalian Tuhan atas makhluk. Hukum tidak dihadirkan dalam kelembutan, walau manusia juga mempersepsi dalam wujud dewi keadilan. Dewi dalam wujud tetapi tidak dalam sifatnya. Dewi yang diwujudkan ini membawa pedang terhunus dengan mata yang tertutup. Dia tak diperkenankan melihat siapa yang dihadapinya, tanpa pandang bulu pedang akan menebas kepala siapapun yang melawan hukum. Ini adalah karakter maskulin walau ia berwujud perempuan sekalipun. Hukum hadir dalam pemahaman patriaki, dan tidak mengenal belas kasih layaknya ibu. Hukum menjadi sebuah metode untuk menertibkan perilaku dalam peradaban manusia, dan selalu dibuat dalam dogmatika yang kaku juga rigid serta dinarasikan dalam kalimat yang tegas. Hukuman dijalankan dengan tegas, keras untuk memberikan efek jera. Pengadilan pun dihadirkan dalam bentuk ornamen bangunan yang tajam, runcing, mengesankan sifat-sifat tegas seorang laki-laki yang tidak memberikan ruang bagi sebuah kesalahan. Baju para hakim yang hitam gelap semakin memberikan kesan yang tertutup rapat, non permisif, dan tegas. Hukum hadir dalam geografi maskulin yang cenderung menakutkan. Penegakan hukum yang keras, tanpa pandang bulu menjadi bentuk dari kerasnya perilaku manusia. Penegakan hukum yang keras seringkali dimaknai sebagai sebuah peperangan antara kebaikan dan keburukan, kebenaran versus kesalahan. Perang antara nilai ketuhanan patriaki berhadapan dengan nilai-nilai kejahatan iblis. Kesemuanya adalah dunia patriaki yang diawali pula oleh konsep pemahaman patriaki atas Tuhan. Hukum yang menghukum dengan keras acapkali juga gagal menyadarkan perilaku jahat yang dijalankan. Manusia cenderung mengulangi perbuatannya atau residif atas perilaku jahatnya. Hukuman tidak selamanya menyadarkan perilaku, tetapi semakin meningkatkan dan mempertajam semangat jahat melalui perilaku menghukum yang keras.
Hukuman yang juga diharapkan bersifat mendidik juga dihadirkan dengan model kerasnya pendidikan. Akibat yang terjadi adalah pelaku tidak lagi terdidik dengan kesadaran tetapi menjadi lebih keras setelah ia menjalani masa hukuman. Pertanyaan kritis atas keberlakuan hukum ini adalah tentunya apakah pemahaman atas hukum ini dapat dijalankan dalam persepsi sifat Tuhan Yang Maha Pengasih? Bahwa Tuhan bukanlah sekedar wujud entitas yang menghukum, tetapi juga menyayangi dengan sifat Maha Penyayang.Hukum sebagai sarana untuk menghukum tidak semata membalas perilaku tetapi juga re-edukasi untuk memahamkan kesalahan yang dilakukannya di masa lalu. Bahwa menghukum juga memiliki bentuk kasih sayang seorang ibu yang tidak saja membalas, tetapi juga mendidik sekaligus menyayangi manusia. Pada sisi yang lain pemahaman bahwa menghukum harus keras merupakan pemahaman klasik dan tidak secara mutlak itu salah, karena hukum yang keras menjadikan manusia berfikir ulang untuk melakukan perbuatan jahat. Ketika hukum yang lunak menjadikan manusia tidak mematuhi hukum, bagaimana hukum semacam itu diterapkan dalam lingkungan kejahatan?Rekonstruksi hukum maskulin ke dalam hukum yang berkarakter feminin akan dianggap memberikan ruang permisif terhadap pelaku kejahatan. Budaya patriaki dalam hukum yang telah berjalan berabad lamanya dengan karakter rigid, keras dan ketat akan sulit untuk mendekonstruksi paradigma maskulin ke dalam bentuk hukum feminin yang berkarakter mengayomi. Perlu waktu yang panjang untuk menjelaskan lebih dalam bahwa hukum memiliki wajah feminin yang melindungi juga mengayomi, layaknya pemahaman kita atas Tuhan yang penuh kasih-sayang.Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu” (Qs. Al-Israa [17]: 110).

You May Also Like
error: Content is protected !!
Hubungi Kami