KONSULTASIKAN MASALAH ANDA
Hubungi Kami

Homoseksual dan Relasi Hukum Kodrat

Dr. Fokky Fuad Wasitaatmadja, SH, M.Hum
Penulis:
Table of Contents

Oleh: Fokky Fuad Wasitaatmadja (Universitas Al Azhar Indonesia).

Nizla Rohaya (Universitas Muhammadiyah Tangerang).

Dari Homoseksual ke Homoseksualisme

LBHAKSIYASA.COM – Perilaku Homoseksual adalah kecenderungan seksualitas yang kuat antara sesama jenis baik dengan sesama perempuan (lesbian) maupun sesama laki-laki atau gay (Rakhmahappin & Prabowo, 2014). Homoseksual kini bukan lagi sekedar rasa ketertarikan sesama jenis manusia, tetapi telah berformat menjadi sebuah gerakan ideologi (isme) yang secara internasional dan massif menyebarkan pengaruhnya.

Gerakan persamaan kaum gay & lesbian ini terstruktur dengan metodologi tertentu mempromosikan kehendaknya agar diterima dalam ruang publik. Mereka melakukan penelitian ilmiah hingga parade (gay pride parade) yang mendukung perjuangan mendapatkan pengakuan. Ini tidak ubahnya sebuah gerakan faham ideologi perjuangan untuk mencapai tujuan berupa eksistensi pengakuan bahwa homoseksual bukanlah merupakan perilaku menyimpang. Gerakan ini telah dilakukan secara massif & terstruktur sejak munculnya Gay Liberation Front di London pada tahun 1970 (Ayub, 2017).

Gerakan Homoseksualisme menjadi problem mendasar karena berpotensi menghadirkan ancaman berupa depopulasi atas peradaban manusia. Mereka menjaring sebayak mungkin pengikut yang tanpa mereka sadari menjadi sebuah gerakan yang melawan kehendak hukum alam. Kebebasan untuk menentukan sebuah pilihan hidup bukanlah bermakna meruntuhkan kehidupan itu sendiri. Bahwa relasi manusia dalam konstruksi laki-laki dan perempuan adalah relasi natural.

Kehadiran manusia selalu berkaitan dengan eksistensi, untuk itu Tuhan meletakkannya sebagai khalifah (pemakmur bumi). Manusia yang lahir, hadir dan melakukan segenap aktivitasnya, membangun, berkreasi secara konstruktif membentuk sebuah ruang hidup yang layak bagi sesama. Manusia yang secara natural adalah tubuh-tubuh yang terbentuk secara antoposentris sebagai pusat peradaban. Sebagai makhluk yang membangun peradaban, maka ia terus berketurunan dan berkembang. Ketika homoseksualisme merebak, ia mengancam eksistensi manusia sebagai khalifah.

Ketika homoseksual dinyatakan sebagai peristiwa alami dan merupakan kehendak anugerah Tuhan, tentunya Adam dan Hawa tidak akan diciptakanNya sebagai pasangan untuk berketurunan. Diakui atau tidak peradaban manusia moderen hingga postmoderen masa kini terbentuk dari konsep heteroseksualitas Adam dan Hawa. Hakikat Eksistensi manusia secara natural adalah heterogen, dengan membawa sifat dan karakternya masing-masing.

Fokky Fuad Wasitaatmadja (Dosen Program Magister Hukum Universitas Al Azhar Indonesia)

 

Homoseksual sendiri merupakan perilaku yang terbentuk akibat pengaruh faktor lingkungan sosial yang kuat (Yudhy, 2022). Lingkungan sosial sangat berperan dalam membentuk karakter dan perilaku, maka tumbuh kembang orientasi seksual seorang anak dipengaruhi oleh lingkungan sekelilingnya. Homoseksual juga tidak terkait dengan faktor genetik, peneliti University of Western Ontario memberikan jawaban berdasarkan penelitiannya bahwa ia tidak menemukan hubungan orientasi homoseksual dengan faktor genetik seseorang (Mahmud, 2006).

Homoseksual merupakan perilaku by design karena ia tidak berasal dari sesuatu yang mengakar pada proses penciptaan alamiah manusia (Qs.[4]:1). Ia tidak berasal dari ide dan gagasan untuk memakmurkan bumi itu sendiri. Maka ketika Tuhan menghancurkan kaum Luth (Qs.[15]:73-76), adalah dalam upaya merekonstruksi peradaban manusia yang terancam oleh kepunahan. Jika ide homoseksualisme pada masa Nabi Luth a.s. terus berkembang, peradaban manusia terhenti, terputus, karena manusia tak akan berketurunan dan punah sejak lama. Maka Tuhan melakukan rekonstruksi peradaban melalui proses tersebut.

Homoseksual dalam Optik Hukum Kodrat

Kodrat manusia terbentuk dalam kehendak Tuhan, ia yang diciptakan oleh kreasiNya, mengikuti kehendak serta berjalan di atas jalanNya. Keadilan dalam hukum kodrat adalah ketika manusia menjalankan apa yang adil menurut Tuhan. Manusia yang membentuk konsep gender dalam ide tetap dikodratkan dalam bentuk tubuh laki-laki dan perempuan. Ini adalah moralitas tertinggi ketika manusia menerima kodrat sebagai sesuatu yang telah ditetapkan oleh Tuhan.

Norma hukum Tuhan atas kodrat manusia dibentuk dalam upaya mempertahankan keajegan peradaban manusia. Ketika kebebasan manusia meluluhlantakkan segenap sendi kehidupan manusia, maka kehancuran yang akan terjadi. Sebuah relasi hukum alam yang sudah terjadi sejak manusia diciptakan. Manusia dan alam secara kodrati telah dicipta dalam sebuah konsep keteraturan kehendak Tuhan yang menunjung tinggi moralitas (Rosadi, 2010).

Ajaran moral dalam mazhab hukum kodrat menegaskan sebuah konsep keteraturan alam sebagai sebuah kodrat illahiah. Bahwa manusia berada dalam sebuah sistem hidup alam semesta. Kesemua telah terbentuk secara kodrati sebagai sebuah kehendak alam yang tunduk pada Tuhan. Ide kehendak manusia secara kodrat adalah melangkah dalam jalan Tuhan. Kehendak dari Yang Maha Agung diterapkan dan dijalankan sebagai perilaku etik manusia.

Nizla Rohaya (Dosen Universitas Muhammadiyah Tangerang).

Homoseksual menjadi dalam problematika dalam banyak ajaran-ajaran agama dan religi, salah satuya adalah ajaran Katolik. Homoseksual juga gerakan homoseksualisme menjadi problematika dalam sistem etika Katolik, karena bertentangan dengan moralitas ketuhanan yang terangkum dalam Kitab Kejadian 1:27 dan dipertegas dalam Kitab Kejadian 1:28 “beranakcuculah dan bertambah banyak”.

Basis teologi ini menjadikan homoseksual bertentangan dengan hukum kodrat. Walau demikian Gereja Katolik tidak menolak para gay dan lesbian namun tidak membenarkan perbuatan mereka (Tay & Listiati, 2018).
Pergumulan etis Kristen tetap mengacu kepada Firman Tuhan sebagai standar moral, sehingga homoseksual tidak dapat dibenarkan secara moral. Walaupun homoseksual merupakan perilaku dosa akan tetapi Tuhan akan memberikan kekuatan bagi manusia untuk melawan hasrat homoseksual yang menuntut pemuasan dalam perilakunya (Halim, 2017).

Islam juga memberikan optik yang senada terhadap perilaku homoseksual ini. Bahwa perilaku ini merupakan bentuk penyalahgunaan organ-organ seksual, sehingga hakikat kebebasan adalah juga bermakna pertanggungjawaban terhadap Tuhan dan masyarakat. Perilaku homoseksual merupakan tindakan amoral dalam kehidupan bermasyarakat (Salma, 2008). Homoseksualitas merupakan bentuk penyimpangan atas fitrah kodrat manusia dan juga degradasi atas moralitas manusia (Maulana & Rahim, t.t.).

Dalam teologi & etik Hindu perilaku homoseksual tidak dapat diterima dan pernikahan sesama jenis tidak diperkenankan. Ajaran Suci Veda tidak memperbolehkan adanya perkawinan sejenis. Perkawinan adalah membentuk keluarga sejahtera guna memperoleh keturunan. Tindakan homoseksual dianggap sebagai tindakan yang tidak bermartabat, dan untuk itu dapat dikenakan sanksi seperti yang terdapat dalam Kitab Kama Sutra dan Manava Dharmasastra (Bhineka, et.al., 2021).

Penolakan hukum kodrat atas eksistensi kaum lesbian dan gay sendiri tentunya tidaklah diartikan sebagai peniadaan hak hidup mereka. Segenap hak kodrati yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan tetap wajib dihormati & dilindungi. Ia juga manusia hamba Tuhan walaupun telah menyimpang dari kehendak kodrat Tuhan. Bahwa perbuatan manusia yang menyimpang dengan hak selaku manusia tentu harus dibedakan.

“Dan Kami juga telah mengutus Luth kepada kaumnya, ingatlah tatkala ia berkata kepada kaumnya “mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji ini yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun di dunia ini sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk memuaskan nafsu kalian bukan kepada wanita, kalian adalah kaum yang melampaui batas” (Qs. Al-Araf [7]: 80-81).

TAGS: homoseksualkodratliterasi
You May Also Like
error: Content is protected !!
Hubungi Kami